Masih COVID-19 : Exception in Infraction of Rules
Pandemi global yang diakibatkan virus corona telah mengakibatkan setidaknya 215 negara terdampak, tak terkecuali Indonesia. Virus ini disebut SARS-CoV-2 atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 dan apabila terinfeksi oleh virus ini akan terkena penyakit yang disebut COVID-19. Virus yang diperkirakan berasal dari Wuhan, China ini menyerang saluran pernapasan dan menginfeksi paru-paru bahkan dapat mengakibatkan kematian. Guna mengendalikan penyebaran virus ini akhir Maret 2020 lalu, Presiden Republik Indonesia memberlakukan large-scale social restriction atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai alternatif lain dari lockdown atau karantina wilayah. Pembatasan aktivitas di luar rumah yang diberlakukan di Indonesia akibat penyebaran virus COVID-19 berimbas pada berbagai sektor lain perekonomian, pariwisata, jasa transportasi, kegiatan wirausaha, pelayanan publik, hingga bidang pendidikan. Segala sektor terdampak bermuara pada ekonomi rumah tangga. Di...