Masih COVID-19 : Exception in Infraction of Rules
Pandemi global yang diakibatkan virus corona telah mengakibatkan setidaknya 215 negara terdampak, tak terkecuali Indonesia. Virus ini disebut SARS-CoV-2 atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 dan apabila terinfeksi oleh virus ini akan terkena penyakit yang disebut COVID-19. Virus yang diperkirakan berasal dari Wuhan, China ini menyerang saluran pernapasan dan menginfeksi paru-paru bahkan dapat mengakibatkan kematian. Guna mengendalikan penyebaran virus ini akhir Maret 2020 lalu, Presiden Republik Indonesia memberlakukan large-scale social restriction atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai alternatif lain dari lockdown atau karantina wilayah. Pembatasan aktivitas di luar rumah yang diberlakukan di Indonesia akibat penyebaran virus COVID-19 berimbas pada berbagai sektor lain perekonomian, pariwisata, jasa transportasi, kegiatan wirausaha, pelayanan publik, hingga bidang pendidikan.
Segala sektor terdampak bermuara pada ekonomi rumah tangga. Ditelusuri dari media online CNN Indonesia, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Suryani Motik menyebutkan warga yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi corona (Covid-19) bisa mencapai 15 juta jiwa. Belum lagi para pelaku usaha dan pekerja harian yang harus kehilangan pendapatan. Lumpuhnya perekonomian menjadi alasan banyak dilakukan pelanggaran PSBB.
Dalam keadaan terdesak hukum, aturan, norma, hingga nilai tak ada artinya lagi tak terkecuali dalam protokol keselamatan Covid-19. Kebutuhan sehari-hari tidak dapat dipenuhi dengan #dirumahaja dan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan tidak dapat berdiam diri apalagi mereka yang berada di tanah rantauan tanpa jaminan kehidupan hari esok. Ketidakstabilan perekonomian ini bahkan memicu keadaan depresi hingga tindakan kriminal. Setiap orang memiliki mental dan penguasaan diri yang berbeda. Ada orang yang tidak dapat bertahan dalam sendiri dan keadaan tak menentu, hal ini dapat menimbulkan rasa tertekan, ketakutan, hingga depresi. Untuk mengatasi hal ini orang tersebut barangkali keluar rumah. Atau dengan alasan lain, alasan mendesak yang membuat seseorang melanggar aturan tersebut. Dalam hal ini, tidak bisa menyalahkan aturan-aturan, tidak bisa menyalahkan pihak yang melanggar, atau menyalahkan pembuat aturan. Setiap orang memiliki alasan, latar belakang, tanggung jawab, dan kepentingan yang berbeda-beda.
Stay positive & Stay save.
Komentar
Posting Komentar