Permendikbud 30
Apa Itu Kekerasan Seksual? Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal (Pasal 1 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021) Apa Saja yang Termasuk Kekerasan Seksual? Dalam Pasal 5 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban; memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban; menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak n...