Pelestarian Penyu Pantai Kuranji Dalang

 


Penyu merupakan salah satu bagian dari keluarga reptil yang berasal dari ordo testudinata. Di Indonesia sendiri terdapat 6 dari 7 spesies penyu yang ada di dunia. Hewan berdarah dingin ini atau dikenal dengan herpetofauna termasuk ke dalam satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Perdagangan secara ilegal seluruh bagian tubuh penyu baik dalam keadaan hidup ataupun mati merupakan tindakan yang dilarang. Sebagai bagian dari biota laut penyu memiliki peran dalam konservasi ekosistem air asin tersebut. Penyu sendiri merupakan satwa aquatik dan hanya penyu betina yang sesekali ke daerah pantai untuk bertelur. Maraknya perdagangan telur penyu turut mengancam regenerasi dan kelestarian penyu tersebut. 

Penyu sering disebut sebagai kura-kura laut. Namun penyu memiliki beberapa perbedaan dengan kura-kura antara lain pada kaki penyu yang termodifikasi menyerupai sirip yang digunakan untuk berenang, sedangkan kaki kura-kura memiliki kaki yang kuat digunakan untuk berjalan di darat. Dalam habitatnya, penyu hidup di lautan dan hanya penyu betina yang sesekali ke pantai berbeda dengan kura-kura yang sebagian besar hidupnya di daratan dibanding air tawar. Karapas (tempurung) kura-kura terdiri dari dua lapis di lapisan atasnya berupa kumpulan sisik yang keras sedangkan pada lapisan dalam berupa lempengan tulang yang rapat, sedangkan pada penyu karapasnya berupa sejenis kulit yang cukup keras.

Salah satu lokasi pelestarian penyu terletak di Pantai Kuranji Dalang yang dikelola oleh kelompok masyarakat sekitar. Lokasi pelestarian penyu ini terletak di pesisir Pantai Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Sepanjang tahun 2016 hingga 2020 telah terdapat 3 jenis penyu yang telah ditangkarkan di tempat ini antara lain penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), dam penyu hijau (Chelonia mydas). Dalam pengelolaannya masyarakat mengandalkan donasi dari pengunjung, bantuan dinas terkait, serta donasi jika dilakukan pelepasan penyu oleh lembaga atau instansi. 

Kelompok masyarakat yang bergerak di bidang pelestarian penyu di sekitar Pantai Kuranji Dalang memperoleh telur-telur penyu dari masyarakat dan nelayan yang menemukan di sekitaran pantai. Dalam mekanismenya telur-telur yang ditemukan akan diambil oleh pihak penangkaran dan ditukar dengan biaya ganti rugi sebesar Rp. 2.000,- per butir. Pemindahan telur penyu dari pantai ke lokasi penangkaran dimaksudkan guna mengamankan telur-telur tersebut dari ancaman predator dan perdangan telur penyu. Pada tahun 2018 terdapat 9.288 telur penyu yang berhasil ditangkarkan, kemudian menurun drastis pada tahun 2019 hanya sekitar 2.636 butir. Gejolak ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut mempengaruhi hal tersebut. Menurut pengelola, minimnya dana yang dimiliki berdampak cukup keras terhadap kestabilan pengelolaan penangkaran penyu termasuk perekonomian masyarakat yang mengelola. Akibatnya banyak telur-telur penyu yang tidak sanggup dibayar ganti ruginya oleh pengelola, sehingga banyak nelayan dan masyarakat yang menjual telur-telur tersebut di pasar. 

 Indonesia merupakan rumah bagi beragam biodiversitas, minimnya dukungan terhadap kegiatan pelestarian spesies tertentu menjadikan populasinya rentan mengalami kritis hingga terancam kepunahan. Tak terkecuali penyu dalam hal ini, sangat disayangkan regenerasi penyu terancam akibat sebagian besar telurnya harus dipindah ke pasar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi : The Psychology of Money

Aksa

Resume : The Psychology of Money